Agnes Amungkasari
01615146205
Manajemen Informasi dan Komunikasi
Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta
Jurnalistik adalah segala bentuk
membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai kepada kelompok pemerhati (F. Fraser Bond). Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang
mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan
sehari-hari secara berkala dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang
ada. Perkembangan teknologi membawa pengaruh besar untuk dunia jurnalistik.
Munculnya revolusi World Wide Web (WWW) memberi kemudahan akses informasi
kepada masyarakat di seluruh dunia. Khalayak dapat dengan mudah mendapatkan
informasi melalui jaringan internet.
Sekalipun
kehadirannya belum terlalu lama, media online
sebagai salah satu jenis media komunikasi tergolong memiliki pertumbuhan yang
spektakuler. Bahkan saat ini, hampir sebagian besar masyarakat menggemari media
online. Sekalipun internet tidak
sepenuhnya dimanfaatkan sebagai media massa, tetapi keberadaan media online saat ini sudah diperhitungkan
banyak orang sebagai alternatif yang efisien dalam memperoleh akses informasi
dan berita.
Salah satu
keunggulan media online adalah mampu
menyajikan informasi lebih cepat dibandingkan dengan media massa lainnya
sehingga informasinya senantiasa up to
date (terbaru). Lebih dari itu, media online
dapat melakukan upgrade suatu
informasi atau berita dari waktu ke waktu, tanpa harus menunggu keesokan
harinya layaknya media cetak. Ini karena media online memiliki proses penyajian informasi dan berita yang lebih
mudah dan sederhana dibandingkan dengan jenis media massa lainnya.
Sebagai jurnalis tentunya tidak
dapat sembarangan dalam membuat dan mendistribusikan informasi. Salah satu
aspek penting dalam penulisan berita adalah pertimbangan nilai berita. Seperti
objektivitas, faktual, melakukan verifikasi data, dan kredibiltas sumber yang
harus selalu diperhatikan. Sebelum media online
berkembang dengan pesat, pihak media cetak sangat memperhatikan dan memegang
teguh nilai berita ini. Selain memegang teguh nilai berita, seorang jurnalis
juga hendaknya menaati kode etik jurnalis. Kode etik jurnalis himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan
selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar
wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan
menyajikan informasi. Kode etik ini dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan
seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional.
Namun pada kenyataannya, masih
banyak media online yang belum dapat
menerapkan kode etik jurnalis dengan baik. Dilansir dari tempo.co, Ketua Komisi
Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers tahun 2013, Agus Sudibyo,
mengatakan pengaduan yang terkait media online, 76 persen adalah
pelanggaran kode etik jurnalistik. Pelanggaran yang paling sering terjadi
adalah media online tidak menguji
informasi atau melakukan konfirmasi ulang terhadap berita yang dibuatnya.
Selain itu juga masih banyak media online
yang menampilkan kata-kata sadis dalam penulisan beritanya.
Contoh dari pelanggaran kode etik
ini adalah berita dengan judul Siswa SMA Gorok Pacar di Kelas yang dimuat di
beritapagi.co.id pada tanggal 11 Januari 2016. Berita tersebut memuat tindakan
kriminal dari FD (16) yang nekat menggorok leher pacarnya, WY (15) dengan
sebilah pisau. Aksi sadis siswa kelas 10 itu terhadap WY, siswi yang tinggal di
Dusun 1, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, bahkan
dilakukan di dalam ruang kelas korban. Menurut keterangan pelaku di hadapan
penyidik, ia nekat melakukan perbuatan itu karena dilatari rasa cemburu
terhadap korban yang baru dipacarinya sekitar satu bulan.
Pada berita tersebut wartawan telah
melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 yang berbunyi: Wartawan Indonesia tidak
membuat berita sadis. Sadis yang berarti kejam dan tidak mengenal belas
kasihan. Pada judul, wartawan memilih kata digorok. Kata digorok merupakan kata
yang tergolong sadis, jijik, dan mengerikan. Menurut kamus besar bahas
indonesia (KBBI), kata di gorok berarti menyembelih atau memotong yang biasanya
digunakan untuk hewan. Jadi, sangat jelas bahwa kata digorok tidak tepat
digunakan kepada korban yang merupakan manusia. Kita sebagai pembacapun merasa
risih membaca kata sadis yakni kata “gorok” tersebut yang terpampang jelas di
lead berita.
Dari contoh kasus yang dipaparkan
diatas, sudah semestinya kode etik jurnalistik dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari para jurnalistik, baik media online
maupun media cetak. Dengan adanya penegakan kode etik jurnalistik akan
membentuk profesionalisme wartawan dalam menjalankan pekerjaannya. Sudah
sepatutnya wartawan menjaga intergritas diri agar membuat berita selalu mengacu
pada dasar-dasar kode etik jurnalistik.
Komentar
Posting Komentar