Dalam menulis sebuah berita,
tentu saja ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar menghasilkan berita yang
berkualitas dan layak untuk dipublikasikan. Beberapa hal tersebut diklasifikasikan
menjadi news value. Lalu, apa yang dimaksud dengan news value? News value atau
nilai berita dapat dikatakan sebagai klasifikasi atau kriteria untuk menilai
apakah berita tersebut layak untuk diliput.
Ada beberapa kriteria yang dapat
dikatakan sebagai news value, yaitu:
- Significance (kepentingan)
- Timelines (aktual)
- Proximity (kedekatan)
- Magnitude (besarnya)
- Prominence (terkemuka)
- Conflict (konflik)
- Human interest
Dari penjelasan singkat di atas, dapat kita terapkan untuk berita di bawah ini. Kemudian kita ulas dua dari tujuh news
value yang ada di dalam berita tersebut. Dari ulasan tersebut kemudian kita
dapat tahu apakah berita tersebut memiliki kualitas yang baik dan layak untuk diterbitkan.
Berikut adalah contoh berita dan ulasan news value-nya.
Cegah TKI Non-Prosedural, Imigrasi Tolak Penerbitan 1.789 Paspor
Ditulis oleh: Rochmanuddin
28 Mar 2017,
16:14 WIB
Jakarta - Mencegah
keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural, Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan pengetatan
dalam proses penerbitan paspor.
Seperti keterangan yang diterima pada Selasa
(28/3/2017), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upayanya melakukan pencegahan TKI non-prosedural, telah menolak penerbitan 1.789 paspor
selama Januari hingga 24 Maret 2017.
Jumlah penolakan tersebut berasal dari berbagai
kantor Imigrasi di seluruh daerah. Penolakan tersebut diduga karena pembuat
paspor akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Tindakan pencegahan keberangkatan TKI
non-prosedural juga dilakukan di perlintasan Tempat Pemeriksaan Imgrasi (TPI),
baik bandara, pelabuhan, maupun perlintasan darat. Sedangkan WNI yang telah
dicegah keberangkatan ke luar negeri sejumlah 327 kasus.
Pencanangan pencegahan TKI non-prosedural ini
menjadi program prioritas serempak Dirjen Imigrasi, melalui kebijakan
pengetatan pengawasan keimigrasian pada proses penerbitan paspor dan pemeriksaan perlintasan keberangkatan WNI ke luar
negeri.
(Sumber: http://bit.ly/2o6oYT2 )
Dari berita di atas, inilah news value yang dapat diambil dengan mudah.
- Significance: Setelah membaca, berita tersebut menjadi hal penting bagi masyarakat Indonesia). Hal tersebut dikarenakan pemerintah saat ini sedang melakukan pengetatan penertiban paspor guna mencegah adanya TKI non prosedural. Sehingga bagi masyarakat yang hendak menjadi TKI dan berangkat ke luar negeri, dapat mengikuti prosedur yang sesuai. Apalagi dapat dikatakan bahwa TKI menjadi salah satu penghasil devisa terbanyak bagi Indonesia. Sedangkan untuk masyarakat umum tetap menjadi hal penting, karena berita ini menunjukkan tingginya kasus TKI non-prosedural dan kita sebagai masyarakat harus bisa ikut mencegah atau bahkan menanggulanginya.
- Timelines: Dari
segi keaktualan, berita di atas dikatakan aktual karena berita tersebut terbit
pada hari Selasa, 28 Maret 2017 pukul 16:14. Meskipun survey
yang dilakukan hanya sampai tanggal 24 Maret 2017, berita ini masih dikatakan
aktual. Karena survey tersebut memiliki sifat bertahap setiap bulannya.
Dari dua news value tersebut, dapat dikatakan bahwa memang berita di atas layak untuk dipublikasikan karena mencakup masalah yang cukup penting meskipun kadang disepelekan oleh masyarakat yang tidak langsung bersinggungan dengan prosedur pembernagkatan WNI ke luar negeri.
Yang lain mana
BalasHapus